Hari Buruh atau yang sering dikenal dengan istilah May Day, merupakan hari yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk menghormati dan mengingat perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya, seperti jam kerja yang lebih manusiawi, kondisi kerja yang lebih baik, dan upah yang layak.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konteks perjuangan buruh secara global. Peringatan ini bermula dari peristiwa di Haymarket, Chicago, Amerika Serikat, pada tanggal 4 Mei 1886, yang berujung pada bentrokan antara buruh yang mogok dengan polisi. Dari peristiwa ini, gerakan buruh semakin menguat dan mendapatkan dukungan internasional. Dalam Kongres Sosialis Kedua yang diadakan di Paris pada tahun 1889, diputuskan untuk memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan buruh di Amerika Serikat.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh mulai mendapatkan perhatian pada awal abad ke-20, ketika gerakan buruh dan organisasi pekerja mulai terbentuk dan berkembang. Namun, momentum peringatan Hari Buruh sebagai hari libur nasional baru secara resmi ditetapkan setelah era reformasi, tepatnya pada tahun 1999, sebagai respons terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja yang meminta pengakuan dan perlindungan lebih dari pemerintah.
Sejak itu, setiap tanggal 1 Mei, para buruh di Indonesia mengadakan aksi unjuk rasa dan kegiatan lainnya untuk menyuarakan hak-hak mereka, seperti peningkatan upah minimum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang lebih baik. Hari Buruh menjadi simbol perjuangan dan solidaritas buruh dalam menuntut kesejahteraan dan keadilan sosial.